Senin, 09 Januari 2012

Syetan Melegalkan Miras




Baru-baru ini dilaporkan oleh media massa bahwa pemerintah melalui Mendagri telah mengeluarkan SK pencabutan perda-perda anti minuman keras alias miras. Alasan pihak kementerian Dalam Negeri mencabut perda anti miras tersebut karena dianggap bertentangan dengan Keppres No. 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Namun bila merujuk logika hukum bahwa suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, maka perlu dipertanyakan apakah perda anti miras yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber hukum, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ataukah justru Keppres pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu?  





Minuman keras, alias minuman yang memabukkan, dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah khamer. Dalam tafsir Jalalain diterangkan bahwa khamer adalah setiap yang memabukkan yang menutupi akal. Nabi Muhammad dalam suatu hadits menyebut bahwa kullu muskirin khamer  yang artinya bahwa setiap minuman yang memabukkan, apapun bahan bakunya sebelum fermentasi, baik dari anggur, jagung, maupun yang lain, adalah khamer.


Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa yang diakui oleh para pendiri negara ini –sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945-- telah memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, telah menurunkan hukum larangan meminum miras alias khamer. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan kotor termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(QS. Al Maidah 90).



Dalam ayat di atas Allah SWT menerangkan bahwa miras alias khamer adalah salah satu di antara perkara kotor yang merupakan perbuatan syetan. Dan Allah SWT meminta orang-orang mukmin menjauhi barang kotor mainan syetan itu agar mendapat keberuntungan. Ibnu Abbas r.a. dalam tafsirnya menerangkan bahwa khamer dalam ayat di atas hukumnya adalah haram, dia merupakan perkara yang diperintahkan dan dibisikkan oleh syetan kepada manusia. Dan Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin agar meninggalkannya supaya mereka selamat dari murka dan adzab Allah serta aman di akhirat. 


Oleh karena itu, keliru sekali anggapan bahwa melegalkan miras akan menguntungkan negara yang akan mendapatkan uang pajak miras. Ini adalah penglihatan yang sempit sekali. Sebab, penghasilan dari pajak barang kotor dan haram itu tidak akan memberikan keberkahan apapun bagi kehidupan masyarakat. Justru kecelakaan dan kerugian akan menyelimuti kehidupan masyarakat. Betapa berbagai kerusakan timbul dari perilaku mabuk-mabukan akibat minum miras, seperti kematian akibat nenggak miras oplosan, tawuran antar kelompok, dan lain-lain.   


Allah SWT menerangkan  maksud dan tujuan syetan menghiaskan perbuatan minum khamer dan dan judi adalah untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara umat sebagaimana  firman-Nya dalam ayat berikutnya:


Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; Maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu. (QS. Al Maidah 91)


Sehingga pelegalan dan peredaran  miras dipastikan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan sosial akibat permusuhan dan kebencian di masyarakat sebagai dampak pasti dari kegiatan kotor arahan syetan itu. Dan perintah Allah SWT untuk menjauhi khamer dengan kalimat “faj’tanibuu” (jauhilah) merupakan pengaharaman secara qath’i yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Apalagi uraian kerusakan yang ditimbulkannya serta penegasan Allah SWT dengan bentuk pertanyaan “fahal antum muntahun?” yang artinya perintah yang tegas untuk menghentikannya. Tak ada alasan apapun untuk tetap meminum khamer setelah turunnya perintah tersebut. 


Oleh karena itu, tatkala turun ayat ini, Umar bin Khatthab r.a. langsung berkata: “Kami behenti ya Rabb, kami berhenti!”. Dan kaum muslimin yang mendengar bahwa khamer sudah diharamkan, mereka langsung menghentikan kegiatan mereka dalam minum khamer, sekalipun minum khamer adalah tradisi bangsa Arab yang sudah mendarah daging. Tapi keberuntungan, keselamatan, dan kemuliaan di sisi Allah lebih mereka pilih daripada memanjakan hawa nafsu dan mengikuti perintah /bisikan syetan. Sehingga terkenallah pada waktu itu kota Madinah banjir khamer lantaran kaum muslimin di kota Madinah membuang seluruh persediaan khamer mereka ke selokan-selokan mereka. Allahu Akbar! 


Begitu bahayanya miras buat manusia, Allah SWT menegaskan melalui sabda Rasulullah saw bahwa ada sepuluh aktivitas yang dilarang berkaitan dengan miras alias khamer. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa:

Rasulullah saw melaknat 10 orang dalam masalah khamer adalah: pembuatnya, yang meminta dibuatkan, peminumnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, orang yang menuangkannya, yang menjualnya, yang memakan harganya, yang membelinya, dan yang dibelikan untuknya
(Sunan At Tirmidzy Juz 3/589).

Dalam riwayat lain Rasulullah saw mengharamkan dan melarang bisnis (tijaroh) khamer. Juga diriwayatkan bahwa seseorang datang dari perjalanan bisnis menghadiahkan khamer kepada Rasulullah saw. Namun beliau saw. menolaknya dan mengatakan bahwa khamer telah diharamkan. Lalu orang itu bertanya bagaimana kalau dia jual kepada orang Yahudi.  Rasulullah saw. menjawab: Yang diharamkan tidak boleh dijual-belikan.  Lalu orang itu bertanya lagi: Bagaimana kalau saya berikan kepada orang yahudi?  Beliau saw. menjawab: yang diharamkan tidak boleh diberikan.  Lalu orang itu bertanya lagi: Jadi aku apakan? Maka Rasulullah saw.menjawab: Buang saja ke selokan!  Lalu orang itu membuangnya ke selokan!


Jelaslah bahwa miras alias khamer adalah perkara kotor mainan syetan yang diharamkan alias ilegal dalam pandangan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.  Maka tidak ada yang melegalkan miras itu kecuali syetan dan orang-orang yang telah mendengar dan mentaati bisikan dan rayuan syetan untuk mengerjakan perkara maksiat kepada Allah SWT. Na’udzubillahi mindzalik!


Maka aturan siapapun yang melegalkan miras yang tentunya merupakan peraturan maksiat kepada Allah tidak boleh ditaati, apalagi jelas bahwa aturan melegalkan miras sudah pasti datang dari perintah syetan.   


Dan Allah SWT memerintahkan agar manusia jangan mentaati syetan dan segenap aturannya sebagaimana firman-Nya:

"Bukankah aku telah memerintahkan kepadamu Hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu"
(QS. Yasin 60).




Shodiq Ramadhan | 10 Januari 2012 |

Tidak ada komentar: