Baru-baru ini dilaporkan oleh media massa bahwa pemerintah melalui Mendagri telah mengeluarkan SK pencabutan perda-perda anti minuman keras alias miras. Alasan pihak kementerian Dalam Negeri mencabut perda anti miras tersebut karena dianggap bertentangan dengan Keppres No. 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Namun bila merujuk logika hukum bahwa suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, maka perlu dipertanyakan apakah perda anti miras yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber hukum, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ataukah justru Keppres pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu?